Pramuka Garuda

Pengertian

Sesuai dengan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 038 Tahun 2017 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pramuka Garuda maka yang dimaksud dengan Pramuka Garuda ialah seorang Anggota Muda Gerakan Pramuka yang telah mencapai kecakapan dan penghargaan tertinggi pada masing-masing jenjang pendidikan kepramukaan.

Seorang Pramuka Garuda juga harus memenuhi ketentuan yang telah  diatur untuk memperoleh Tanda Pramuka sesuai dengan golongan usianya.

Tujuan

Tujuan dari adanya Pramuka Garuda adalah :

  1. Memberikan motivasi kepada peserta didik agar senantiasa mengamalkan Satya dan Darma Pramuka, meningkatkan kualitas dirinya secara terus-menerus, dan dapat menjadi teladan yang baik sesama anggota Gerakan Pramuka maupun masyarakat luas, khususnya anggota muda.
  2. Memberika  kebanggaan bagi kaum muda atas perbuatan baik yang senantiasa dilakukan, dibiasakan, dan dibudayakan melalui Gerakan Pramuka dan dalam kesehariannya.
  3. Menarik minat kaum muda, terutama Peserta Didik untuk mengikuti jejak Pramuka Garuda.

Syarat dan Cara Pencapaian

Syarat dan Cara, bisa dilihat di Cara Penempuhan Garuda

Hak dan Kewajiban

Hak

  1. Mendapatkan dan mengenakan Tanda Pramuka Garuda.
  2. Menerima sertifikat Pramuka Garuda.

Kewajiban

  1. Mengamalkan Satya dan Darma Pramuka.
  2. Selalu meningkatkan kemampuannya dan dapat menjadi teadan bagi lingkungan dimana ia berada.
  3. Membantu menggiatkan gugus depan dimana ia berada.

 

Tanda Pramuka Garuda

Tanda Pramuka terdiri atas 4 (empat) macam, yaitu :

  1. Tanda Pramuka Garuda berwarna dasar Hijau untuk Pramuka Siaga.
  2. Tanda Pramuka Garuda berwarna dasar Merah untuk Pramuka Penggalang.
  3. Tanda Pramuka Garuda berwarna dasar Kuning untuk Pramuka Penegak.
  4. Tanda Pramuka Garuda berwarna dasar Coklat untuk Pramuka Pandega.

 

Jenis bahan terbuat dari logam dan digantungkan pada pita kain dan dari bahan kain untuk Tanda Pramuka Garuda Harian.

Bentuk dan Gambar :

  1. Berbentuk segi lima beraturan dengan ukuran panjang sisi masing-masing 2,5 cm dengan bingkai selebar 0,2 cm.
  2. Di tengah bentuk segi lima tersebut terdapat gambar relief seekor burung Garuda dengan sayap terbuka berwarna kuning emas, dengan lambang Gerakan Pramuka di dadanya, dan sehelai Pita yang digenggam oleh kedua cakarnya berwarna putih, bertuliskan SETIA, SIAP, SEDIA berwarna hitam.
  3. Bingkai Tanda Pramuka Garuda berwarna kuning emas.
  4. Pita kalung Tanda Pramuka Garuda, berukuran lebar 2,5 cm, panjang 60-90 cm sehingga jika dikenakan berada tepat di ujung tulang dadanya.
  5. Bidang warna pita terbagi 3 (tiga) bagian putih-merah-putih, dengan pembagian warna putih di sisi tepinya (kanan dan kiri) selebar 0,4 cm dan warna merah ditengah selebar 1,7 cm.
  6. Tanda Pramuka Garuda harian terbuat dari kain mempunyai bentuk, gambar, warna, tulisan dan ukuran yang sama dengan ketentuan-ketentuan di atas.
GAMBAR TANDA PRAMUKA GARUDA
GAMBAR TANDA PRAMUKA GARUDA

Arti Tanda Gambar Pramuka Garuda :

  1. Bentuk segi lima mencerminkan Pancasila.
  2. Gambar garuda dengan sayap terbuka menggambarkan kekuatan besar pada dirinya untuk mencapai cita-cita yang tinggi, bertindak dengan jiwa Pramuka yang berkembang dalam dadanya dan berpegang pada semboyan: “SETIA — SIAP — SEDIA”
  3. Pada masing-masing sayap terlukis 17 helai bulu, pada ekor terdapat 8 helai bulu, sedangkan pada pangkal sayap dan dada terdapat 45 helai bulu. Hal ini mengkiaskan bahwa setiap Pramuka Garuda harus memiliki semangat perjuangan nilai-nilai 17 Agustus 1945,
  4. Lambang Gerakan Pramuka yang terdapat pada dada garuda, digantungkan dengan rantai yang terdiri dari 10 (sepuluh) buah mata rantai (Dasadarma) dan pita yang digenggamnya terlipat menjadi 3 (tiga) bagian (Trisatya) serta ujung pita terpotong menjadi 2 (dua) bagian (Dwisatya dan Dwidarma)
  5. Arti semboyan :
    1) SETIA artinya seorang Pramuka Garuda akan selalu setia kepada Tuhan Yang Maha Esa, bangsa dan negara, pemimpin serta keluarganya.
    2) SIAP artinya seorang Pramuka Garuda akan selalu siap untuk berbuat kebajikan setiap saat.
    3) SEDIA artinya seorang Pramuka Garuda akan selalu mempunyai sikap kesediaan dan rasa keikhlasan untuk berbakti.

Ketentuan dan Penggunaan Tanda Pramuka Garuda

  1. Tanda Pramuka Garuda berbentuk lencana digunakan pada acara khusus, antara lain: HUT RI, Hari Pramuka, Upacara Pelantikan Pramuka Garuda.
  2. Lencana dikalungkan di leher pada Seragam Pramuka.
  3. Tanda Pramuka Garuda Harian digunakan pada kegiatan sehari-hari
  4. Tanda Pramuka Garuda Harian diletakkan di dada sebelah kiri di atas tanda penghargaan lainnya pada Seragam Pramuka.

Penetapan dan Upacara Pemberian Tanda Pramuka Garuda

Penetapan Pramuka Garuda dilakukan oleh Ketua Kwarcab dan oleh Ketua Kwartir Nasional bagi anggota gugusdepan Luar Negeri  berdasarkan rekomendasi tim penilai setelah dilakukan penilaian secara perorangan melalui pengamatan dan wawancara langsung.

Upacara Pemberian :

  1. Anggota Muda Gerakan Pramuka yang telah ditetapkan sebagai Pramuka Garuda berhak menerima dan mengenakan Tanda Pramuka Garuda yang diberikan pada upacara pemberian Tanda Pramuka Garuda.
  2. Sebelum pemberian Tanda Pramuka Garuda dapat diawali dengan upacara adat sesuai kondisi daerah dan yang bersangkutan harus berdoa sesuai agamanya dan mengucapkan ulang janji (Dwisatya atau Trisatya) serta menyampaikan terima kasih kepada orang tua yang disaksikan oleh semua yang hadir.
  3. Upacara pemberian Tanda Pramuka Garuda dapat dikaitkan dengan hari besar nasional dan hari penting lainnya dihadiri oleh pembina, anggota gugusdepan, orang tua, guru, serta dapat dihadiri pimpinan kantor, tokoh masyarakat, dan pihak lainnya yang erat hubungannya dengan yang bersangkutan. .
  4. Pemberian Tanda Pramuka Garuda dilakukan di Kwartir Cabang.
  5. Pemberian Tanda Pramuka Garuda gugusdepan Luar Negeri dilakukan oleh Kepala Perwakilan Pemerintah Republik Indonesia setempat selaku Kamabigus.

 

Tim Penilai calon Pramuka Garuda terdiri dari Ketua Gugus Depan, Pembina Satuan, orang tua/wali calon Pramuka Garuda, dan seorang Andalan Ranting, serta tokoh masyarakat. Bilamana Andalan Ranting tidak tersedia dapat diisi oleh Andalan satu tingkat diatasnya dan seterusnya. Tim penilai disahkan dengan Surat Keputusan Ketua Kwartir Cabang.

Scroll to Top